Senin, 21 November 2011

A . Keamanan Internet Banking
Internet  banking  merupakan  sebuah  layanan perbankan  dengan media  komunikasi  internet  yang disediakan  oleh  bank  untuk  para  nasabahnya. Dengan  layanan  ini,  para  nasabahnya  dapat melakukan berbagai aktivitas perbankan  tanpa perlu beranjak dari tempat duduk. Mulai dari pengecekkan saldo, transfer uang, hingga pembelian pulsa telepon pun sudah dapat dilakukan.  Berbagai  kelebihan  yang  dapat  diperoleh  baik nasabah maupun bank dari layanan Internet Banking antara lain:
a.  Business expansion
Mempermudah perluasan daerah operasi bank. Dengan Internet banking, bank, 2 layanan perbankan dapat diakses dimana saja dan kapan saja, tanpa perlu membka kantor cabang baru. 
b.  Customer loyalty
Nasabah akan merasa lebih nyaman untuk melakukan aktivitas perbankannya tanpa harus membuka akun di bank yang berbeda-beda I berbagai tempat.
c.  Revenue & cost improvement
Biaya untuk memberikan layanan ini dapa lebih murah dibandingkan dengan membuka kantor cabang baru. 
d.  Competitive advantage
Dengan membuka layanan Internet Banking, Bank akan memiliki keuntungan lebih dibandingkan dengan kompetitor lain dalam melayani nasabahnya.
Pada intinya, aspek keamanan komputer mempunyai beberapa lingkup yang penting, yaitu:
 a.  Privacy & Confidentiality
Hal  yang  paling  penting  dalam  aspek  ini adalah  usaha  untuk  menjaga  data  dan informasi  dari  pihak  yang  tidak diperbolehkan  mengkasesnya.  Privacy lebih  mengarah  kepada  data-data  yang sifatnya  privat.  Sebagai  contoh,  email pengguna  yang  tidak  boleh  dibaca  admin. Sedangkan  confidentiality  berhubungan dengan  data  yang  diberikan  kepada  suatu pihak  untuk  hal  tertentu  dan  hanya diperbolehkan  untuk  hal  itu  saja. Contohnya, daftar pelanggan sebuah ISP.
b.  Integrity
Aspek  ini  mengutamakan  data  atau informasi  tidak  boleh  diakses  tanpa  seizin pemiliknya.  Sebagai  contoh,  sebuah  email yang  dikirim  pengirim  seharusnya  tidak dapat dibaca orang lain sebelum sampai ke tujuannya.
c.  Authentication
Hal  ini  menekankan  mengenai  keaslian suatu  data/informasi,  termasuk  juga  pihak yang  memberi  data  atau  mengaksesnya tersebut merupakan  pihak  yang  dimaksud. Contohnya  seperti  penggunaan  PIN  atau password.
d.  Availability
Aspek  yang  berhubungan  dengan ketersediaan  informasi  ketika  dibutuhkan. Sebuah  sistem  inofrmasi  yang  diserang dapat  menghambat  ketersediaan  informasi yang diberikan.
e.  Access Control
Aspek  ini  berhubungan  dengan  cara pengaksesan  informasi.  Hal  ini  biasanya berhubungan  dengan  klasifikasi  data (public, private confidential,  top  secret) & user  (guest,  admin,  top  manager,  dsb.), mekanisme  authentication  dan  juga privacy.  Seringkali  dilakukan  dengan menggunakan kombinasi user ID/password dengan  metode  lain  seperti  kartu  atau biometrics.
f.  Non-Repudiation
Hal  ini  menekankan  agar  sebuah  pihak tidak  dapat  menyangkal  telah  melakukan transaksi  atau  pengaksesan  data  tertentu. 3 Aspek  ini  sangat  penting  dalam  hal  e-commerce. Sebagai contoh, seseorang yang mengirim  email  pemesanan  barang  tidak dapat  disangkal  telah  mengirim  email tersebut. 
B. Ragam Layanan

  • Kemudahan tarik tunai di seluruh jaringan ATM
  • Kemudahan berbelanja di lebih dari 20.000 merchant
  • Pemindahbukuan antar rekening
  • Transfer uang antar bank secara real time melalui jaringan ATM
  • Pembayaran tagihan ponsel, Telkom, PLN dan IM2
  • Pembayaran zakat dan infaq di ATM
  • Layanan informasi saldo dan penggantian PIN.
C . Syarat Menjadi Anggota
  • Internet Banking Service merupakan tambahan untuk fasilitas service dan product perbankan lainnya yang diberikan oleh bank kepada Nasabah, dengan membolehkan Nasabah untuk melakukan transaksi perbankan melalui media elektronik Internet. Dengan demikian perintah/ instruksi yang diberikan dengan cara apapun kepada Bank mengenai rekening termasuk (namun tidak terbatas pada) perintah/instruksi pendebetan, pemindah-bukuan/transfer, pengakhiran Internet Bankingmaupun instruksi/perintah lainnya berkenaan dengan rekening yang dimaksud, akan berlaku untuk rekening tersebut.
  • Setiap transaksi yang dilakukan melalui Internet Banking Service, instruksi Nasabah tidak akan diterima/dijalankan oleh Bank sebelum Bank dapat memastikan dengan Nasabah, bahwa instruksi Nasabah telah diterima/dijalankan dengan kode transaksidan/atau dengan pesan konfirmasi sebagai penegasan pelaksanaan jika demikian halnya.
  • Instruksi Nasabah tidak dapat diubah, bersifat sah dan mengikat Nasabah pada saat transmisi diterima Bank.
  • Nasabah diharuskan memberitahu Bank dengan segera apabila menerima data/informasi yang tidak lengkap / tidak tepat.
  • Nasabah diharuskan memberitahu Bank dengan segera apabila menerima data/informasi yang tidak ditujukan kepadanya. Nasabah menyetujui bahwa data/informasi tersebut akan dihapuskan dari mesin komputernya.
  • Bank menerima dan menjalankan setiap instruksi Nasabah sebagai instruksi/ perintah yang sah, dan untuk itu Bank tidak diharuskan meneliti/menyelidiki keaslian maupun keabsahan/kewenangan pihak-pihak dimaksud/menilai maupun membuktikan ketepatan maupun kelengkapan instruksi dimaksud dan karenanya instruksi/perintah tersebut sah mengikat Nasabah dengan sebagaimana mestinya. Segala resiko yang timbul sebagai akibat dari kesalahan/kekeliruan, pemalsuan, penipuan, kelalaian, kesalahpahaman/ketidak-jelasan instruksi/perintah tersebut menjadi resiko dan tanggung jawab Nasabah sepenuhnya dan Bank dibebaskan dari segala akibat yang timbul karenanya tanpa kecuali apapun juga.
  • Bank tidak diharuskan menjalankan setiap instruksi Nasabah dan berhak membatalkannya tanpa mempertanggungjawabkannya jika :
    • Dana direkening Bank mencukupi atau fasilitas kredit yang diberikan kepada Nasabah tidak memadai.
    • Pelaksanaan instruksi Nasabah akan menyebabkan saldo dalam rekening melewati batas kredit.
    • Bank mengetahui/mempunyai alasan untuk menyangka bahwa penipuan, aksi atau pelanggaran kriminal telah/akan dilakukan.
  • Bank berhak tanpa memberi peringatan untuk tidak menjalankan atau membatalkan instruksi Nasabah pada setiap saat tanpa memberi alasan dan tanpa mempertanggungjawabkannya.
  • Nasabah bertanggung jawab untuk memastikan ketepatan dan kelengkapan instruksi Nasabah. Bank tidak akan bertanggung jawab terhadap akibat ketidaklengkapan, kekacauan atau ketidaktepatan instruksi Nasabah.
  • Nasabah harus sering memeriksa peringatan untuk tidak menjalankan atau membatalkan instruksi Nasabah-nya yang telah diproses atau sedang diproses oleh Bank.
  • Jika jumlah keseluruhan dana dalam transaksi yang tertera didalam instruksi Nasabah melebihi saldo dalam rekening atau fasilitas kredit yang diberikan kepada Nasabah, Bank berhak memutuskan apakah instruksi Nasabah akan dilaksanakan dan jika begitu bagian dari instruksi mana yang akan dijalankan dengan sepenuhnya atau tidak, dengan mengabaikan tanggal atau waktu pengiriman dan penerimaan instruksi Nasabah. Dalam hal Bank telah menjalankan instruksi tersebut, namun ternyata dana Nasabah tidak mencukupi, maka Nasabah berkewajiban untuk segera menutupi selisih kekurangan dana dimaksud pada saat diberitahukan oleh Bank.
  • Bank tidak berkewajiban untuk membatalkan atau mengubah pembayaran atau instruksi/perintah tersebut telah dikirimkan ke Bank. Bank akan berusaha sedapat mungkin untuk memenuhi permintaan Nasabah untuk dikirimkan pembatalan atau pengubahan sebelum Bank menjalankan instruksi tersebut, tetapi tidak bertanggung jawab atas segala akibat yang timbul jika pembatalan atau pengubahan tersebut tidak dilaksanakan.
    Bank juga tidak bertanggung jawab atas kesalahan/kekeliruan instruksi yang diberikan dan dilaksanakan oleh Bank, segala resiko dan akibat yang timbul menjadi beban dan tanggung jawab Nasabah sepenuhnya.
  • Dalam hal Nasabah memiliki lebih dari satu rekening, Nasabah dengan ini menyatakan menunjuk dan memberi kuasa kepada Bank untuk menghubungi rekening yang akan dipakai di Internet Banking Service.
  • Nasabah harus merahasiakan password dan Login ID dan Kode lainnya yang diberikan untuk memungkinkan Nasabah mengakses Internet Banking Service dan Nasabah harus bertangung jawab atas semua instruksi Nasabah yang berlaku (yang disahkan atau tidak) melalui pemakaian Password, Login ID dan Kode tersebut.
  • Bank mempunyai wewenang untuk membagikan kombinasi yang terdiri dari huruf dan/atau nomor untuk Password, Login ID dan Kode.
  • Nasabah setuju untuk mengambil tindakan pencegahan untuk menjaga Password, Login ID dan Kode seperti (namun tidak terbatas pada) tidak memberitahukannya kepada orang lain, sering mengganti Password, memusnahkan secepatnya kertas Password, Login ID dan Kode setelah menerimanya, mengingat Password dan Kode-kode dan tidak menuliskannya, memberitahukan Bank dengan segera apabila ada kecurigaan tentang Password, Login ID dan Kode diketahui oleh orang lain untuk mencegah penipuan dan pemakaian rekening yang tidak diizinkan. Nasabah bertanggung jawab penuh atas segala resiko atau akibat yang timbul karena penggunaan Password, Login ID dan/atau Kode-kode apapun dan Bank dibebaskan dari segala tuntutan apapun termasuk kerugian yang diderita oleh Nasabah (bila ada) yang timbul sebagai akibat dari kejadian-kejadian diatas.
  • Bank atas kebijaksanaan berhak menonaktifkan atau mencabut pemakaian Password, Login ID dan Kode kapan saja tanpa penjelasan apapun dan tanpa memberi tahu Nasabah dahulu.
  • Nasabah akan tetap terikat terhadap semua tanggung jawab menurut instruksi Nasabah yang sudah diterima Bank setelah Password, Login ID dan Kode diberitahukan kepada orang lain, sampai Bank mengambil langkah-langkah yang perlu sesuai dengan praktek yang berlaku untuk mencegah instruksi Nasabah dari pengaruh melalui pemakaian Password, Login ID dan Kode.
  • Bank berhak mengirim Password, Login ID dan Kode kepada Nasabah dengan cara apappun dan Nasabah tidak berhak untuk menuntut atau meminta pertanggujawaban Bank, jika Password, Login ID dan Kode tidak sampai ke Nasabah setelah dikirim oleh Bank atau jika dalam perjalanan Password, Login ID dan Kode diketahui dan dimanfaatkan oleh orang-orang yang tidak berhak.
  • Nasabah boleh menginstruksikan pembayara, merencanakan pembayaran cicilan dalam jangka waktu tertentu dan boleh membatalkan atau mengubah pembayaran tersebut jika Nasabah mengikuti semua petunjuk dan syarat yang boleh ditentukan Bank dari waktu ke waktu, termasuk (namun tidak terbatas pada) batas waktu dan periode tertentu untuk pemberitahuan awal sebelum instruksi Nasabah dikirim kepada Bank untuk mempengaruhi sebuah transaksi. Bank berhak mengubah prosedur atau cara pengiriman instruksi Nasabah untuk jasa pembayaran tersebut pada setiap saat tanpa memberikan alasan dan tanpa mempertanggungjawabkannya.
  • Bank berhak untuk membebankan biaya atas jasa pelayanan pembayaran untuk suatu jumlah/tarif, baik untuk jangka waktu reguler atau per transaksi dan jika ditentukan untuk suatu jangka waktu reguler, maka jangka waktu tersebut akan ditentukan oleh Bank. Dan jumlah tersebut merupakan kewajiban Nasabah untuk membayarnya kepada Bank.
  • Bank tidak bertanggung jawab atas suatu tuntutan, permintaan, cara kerja atau kerugian Nasabah yang mungkin terjadi atau timbul maupun diderita oleh Nasabah yang disebabkan karena :
    • Keterlambatan pembayaran yan gtimbul karena Nasabah tidak mengikuti petunjuk dan syarat Bank dalam melakukan pembayaran melalui Internet Banking Service.
    • Kelalaian pihak ketiga melalui pihak manapun pembayaran tersebut ditransmisi untuk yang ditujukan.
    • Penolakan atau Kelalaian Bank untuk mengubah pembayaran tersebut dengan alasan adanya perintah pengadilan atau pemberitahuan, permintaan atau perintah yang dikeluarkan menurut Undang-Undang atau Regulasi Hukum (apakah dilindungi oleh Undang-Undang atau tidak, dan jika tidak, penyesuaian dengan Tata Krama berlaku dengan kelompok orang-orang kepada siapa pemberitahuan, permintaan, instruksi atau perintah ditujukan)
  • Internet Banking Service adalah sebuah jasa/media untuk mengirimkan instruksi Nasabah, yang mensuplemen produk dan fasilitas Bank yang ada. Dengan demikian, pengakhiran Internet Banking Service dimana instruksi Nasabah akan disimpan. Bank berhak untuk terus menjalankan instruksi Nasabah tersebut. Nasabah boleh mengubah atau menarik kembali instruksi Nasabah tersebut hanya jika Nasabah mengikuti semua instruksi dann syarat-syarat yang akan ditetapkan oleh Bank dari waktu ke waktu, termasuk (namun tidak terbatas pada) batas waktu terakhir dan jangka waktu yang telah ditetapkan untuk pemberitahuan terdahulu sebelum instruksi untuk pengubahan atau pembatalan tersebut dikirim kepada Bank.
  • Bank berhak setiap saat menetapkan, mengubah atau membatalkan limit setiap transaksi, fasilitas, jasa dan produk yang bisa digunakan melalui Internet Banking Service, meskipun dalam hal keuangan dan untuk mengubah frekuensi dan periode penyediaannya.
  • Bank berhak setiap saat membatasi, membatalkan atau menghentikan seluruh atau sebagian Internet Banking Service tetap memberikan alasan atau mempertanggungjawabkan apapun kepada Nasabah dan Bank juga berhak untuk setiap saat menambah, menarik kembali atau mengubah tipe/bentuk transaksi yang sudah ada atau yang dapat dilakukan melalui Internet Banking Service.
  • Bank tidak menjamin keamanan informasi atau instruksi apapun atau instruksi yang dikirim kepada Bank melalui jasa e-mail yang terdapat di Internet Banking Web Page, yang tidak dalam format yang aman yang disetujui/ditentukan oleh Bank, dari dan karenanya Bank juga tidak bertanggung jawab atas hal-hal tersebut.
  • Bank tidak diwajibkan untuk melaksanakan setiap instruksi (baik yang ditandatangani atau tidak) atau menjawab pertanyaan apapun yang diterima melalui e-mail yang tidak aman. Nasabah disarankan untuk tidak mengirim informasi rahasia melalui e-mail yang tidak aman.
  • Bank tidak bertanggung jawab atas hilangnya keamanan maupun informasi apapun dalam hal rekening atau kerugian apapun yang diderita atau diakibatkan oleh Nasabah karena Nasabah tidak mengikuti instruksi, prosedur dan petunjuk untuk memakai jasa e-mail atau tidak memakai e-mail yang disetujui oleh Bank.
  • Bank tidak menjamin kebenaran atau ketepatan saran/informasi apapun yang dikirim oleh Bank kepada Nasabah melalui Internet Banking Web Page atau jasa e-mail. Nasabah menyetujui bahwa Nasabah bebas untuk menentukan sendiri langkah-langkahnya dengan memeriksa kebenaran atau ketepatan saran/informasi tersebut sebelum bertindak. Bank tidak bertanggung jawab atas kerugian atau resiko apapun yang diderita oleh Nasabah karena Nasabah percaya atas saran dan informasi tersebut, dan dan karenanya Bank dibebaskan dari segala tuntutan mengenai hal itu.
  • Semua pernyataan atas rekening kepada Bank melalui e-mail yang aman dengan cara yang telah ditetapkan oleh Bank.
  • Semua dan seluruh komunikasi melalui e-mail yang aman dan memenuhi standar serta dianggap sah, otentik, asli dan benar serta memberikan efek yang sama sebagaimanabila hal tersebut dilakukan secara tertulis dan/atau melalui dokumen komunikasi tertulis.
  • Nasabah setuju untuk tidak membantah keabsahan, kebenaran atau keaslian bukti instruksi Nasabah dan komunikasi yang ditransmisi secara elektronik antara kedua pihak termasuk dokumen dalam bentuk catatan komputer atau buku Transaksi Bank, Magnetic Tape, Cartridge, Print-Out Computer, salinan atau bentuk penyimpanan informasi yang lain dan kesemua alat atau dokumen tersebut merupakan satu-satunya bukti yang sah tentang hal tersebut.
  • Nasabah setuju bahwa Catatan, Tape, Cartridge, Print-Out Computer atau bentuk penyimpanan informasi atau data lain sebagai bukti yang sah atas instruksi Nasabah, demikian juga sarana komunikasi lain yang diterima atau dikirimkan oleh Bank.
  • Semua komunikasi dan instruksi Nasabah tersebut yang memenuhi standar operasi dan syarat Bank akan dianggap sebagai dokumen tertulis yang sah dan/atau dokumen komunikasi yang telah ditandatangani.
  • Penukaran Valuta Asing, Suku Bunga dan Rate yang lain termasuk (namun tidak terbatas pada) kutipan bursa yang disediakan di Internet Banking Service hanya merupakan indikasi dan rate, kutipan atau informasi yang sebenarnya dan dapat diubah sewaktu-waktu oleh Bank tanpa pemberitahuan terlebih dahulu.
  • Jangka waktu dimana Internet Baking Service tersedia dapat diubah. Bank akan berusaha selayaknya untuk memastikan keberadaan Internet Banking Service. Bank berhak menghentikan operasi Internet Banking Service untuk sementara waktu maupun untuk jangka waktu yang ditentukan oleh Bank sendiri untuk memperbaharui, memelihara atau untuk tujuan lain dengan alasan apapun yang dianggap baik oleh Banj dan untuk itu Bank tidak berkewajiban untuk mempertanggungjawabkannya kepada siapapun.
  • Nasabah harus membayar kepada Bank, seluruh dan semua biaya langganan dan biaya-biaya lain berkenaan dengan penggunaan Internet Banking Service dengan jumlah/nilai yang akan ditentukan oleh Bank setiap saat dari waktu ke waktu dan akan diberitahukan kepada Nasabah. Bank berhak untuk membebankan seluruh biaya-biaya tersebut dan mengeluarkannya atas nama Nasabah termasuk untuk langsung melakukan pendebetan rekening Nasabah.
  • Bank berhak atas pertimbangannya sendiri untuk mengubah, menambah atau menarik, type-type biaya yang dipergunakan dalam Internet Banking Service.
  • Kesepakatan lain antara Bank dan Nasabah atas pembayaran biaya akan terus berlangsung dan akan menjadi bagian tambahan yang tidak terpengaruhi oleh perjanjian ini khususnya hal-hal yang mengatur mengenai biaya tersebut dengan pemakaian Internet Banking Service.
  • Nasabah setuju untuk bertanggung jawab atas seluruh dan semua biaya untuk mengakses rekening melalui Internet Banking Service.
  • Nasabah berkewajiban untuk membayar seluruh dan semua biaya termasuk pajak-pajak (pajak jasa) yang ditentukan sesuai ketentuan Undang-Undang maupun Peraturan/Ketentuan Pemerintah yang menjadi kewajiban Nasabah. Bank berhak untuk memperhitungkan dan membebankannya kepada Nasabah termasuk untuk melaksanakan pendebetan langsung atas jumlah-jumlah tersebut terhadap rekening Nasabah.
  • Bank setiap saat berhak untuk memperkenalkan/memberitahukan tentang adanya jasa dan produk Bank melalui Internet Banking Service ini. Dengan mempergunakan jasa dan/atau produk baru, pada saat jasa atau produk baru tersedia, maka Nasabah dengan sendirinya terikat pada seluruh syarat dan ketentuan yang berlaku atas penggunaan jasa dan/atau produk yang dimaksud.
  • Bank berhak secara sepihak mengakhiri perjanjian ini atau menon-aktifkan serta membatalkan kesepakatan tentang Internet Banking Service ini, tanpa harus memberitahukan atau meminta persetujuan Nasabah terlebih dahulu, untuk itu Bank berhak untuk mengakhiri perjanjian ini berdasarkan alasan apapun untuk mengakhiri/menutup rekening manapun yang dimiliki oleh Nasabah tidak berhasil mengakses Internet Banking Service dengan nomor-nomor yang ditentukan oleh Bank. Nasabah hanya diperkenankan untuk mengakhiri perjanjian ini terlebih dahulu memberitahukan secara tertulis kepada Bank tentang makdudnya tersebut.
  • Bank meresevir haknya untu menon-aktifkan atau mengakhiri/membatalkan perjanjian Internet Banking Service ini bilamana Nasabah gagal melakukan akses Internet Banking Service.
  • Nasabah mengikat diri serta tetap berkewajiban untuk membayar seluruh biaya-biaya yang timbul berkenaan dan pada saat berlangsungnya perjanjian ini, meskipun jumlah tersebut baru dapat diperhitungkan setelah perjanjian ini diakhiri oleh sebab atau dengan cara apapun. Pembayaran harus segera dilakukan pada saat diminta/ditagih oleh Bank.
  • Nasabah setuju bahwa semua pertukaran dari valuta ke valuta lain berkenaan dengan Internet Banking Service ini semata-mata berdasarkan pada nilai tukar valuta yang ditentukan oleh Bank pada waktu itu. Di dalam hal timbul kerugian karena nilai tukar tersebut, menjadi beban dan tanggung jawab Nasabah sepenuhnya, untuk itu Bank berhak untuk memperhitungkan dan melakukan pendebetan langsung atas rekening Nasabah untuk jumlah-jumlah tersebut. Didalam hal saldo rekening Nasabah tidak mencukupi, maka Nasabah harus segera membayarnya pada saat ditagih oleh Bank.
  • Jika rekening yang dipilih oleh Nasabah untuk transaksi pertukaran valuta tidak memiliki dana yang cukup, maka Bank berhak untuk melikuidasi Valuta Asing tersebut dan membatalkan transaksi dan seluruh akibat yang timbul termasuk (namun tidak terbatas pada) kerugian menjadi beban dan tanggung jawab Nasabah.
  • Para pihak setuju bahwa Nasabah akan membebaskan Bank dari segala tuntutan apapun, di dalam Bank tidak dapat melaksanakan perjanjian ini baik sebagian maupun seluruhnya karena hal atau sebab-sebab diluar kekuasaan.kemsampuan Bank, termasuk hal-hal yang terjadi karena keadaan peralatan, sistem atau transaksi yang tidak berfungsi atau karena terjadinya kebakaran, perang, huru-hara atau karena kebijaksanaan Pemerintah serta kejadian-kejadian lain diluar kekuasaan Bank. Berkenan dengan hal-hal diatas, Bank tidak bertanggung jawab atas segala kelambatan atau kerugian apapun yang timbul karenanya, tanpa kecuali apapun juga.
  • Nasabah setuju bahwa Bank berhak untuk memberikan informasi tentang Nasabah atau Rekening atau Rekening Nasabah yang manapun yang disimpan di Bank untuk keperluan Bank yang dianggap benar atau perlu dan termasuk (namun tidak terbatas pada) keperluan untuk memperbaharui atau memelihara Internet Banking Service, pencetakan dokumen atau untuk mengubah atau menjalankan instruksi Nasabah atau untuk ketetapan Internet Banking Service.
  • Nasabah setuju bahwa Bank berhak untuk memberikan informasi mengenainya kepada siapapun untuk keperluan pemasaran produk atau jasa kepada Nasabah dengan cara elektronik atau yang lainnya.
  • Nasabah setuju jika ada situasi dimana pemakaian, kehilangan atau penyalahgunaan Password dan Login ID Internet Banking, Bank berhak memberitahu kepada orang-orang tertentu yang mengetahui rahasia instruksi Nasabah atau kepada yang berwajib informasi yang berhubungan dengan rekening yang dipegang oleh Nasabah di Bank yang dianggap perlu oleh Bank untuk diselidiki.
  • Nasabah setuju bahwa Bank tidak bertanggung jawab atas kehilangan maupun kerugian yang diderita oleh Nasabah sebagai akibat dari kelalaian Nasabah atau kejadian-kejadian yang dilakukan oleh pihak ketiga dari dan karenanya Bank dibebaskan dari segala tuntutan maupun akibat yang timbul karenanya.
  • Nasabah harus memberikan ganti rugi kepada Bank untuk setiap atau segala kehilangan, kerusakan, kerugian, tanggung jawab, tuntutan atau ongkos yang dikeluarkan oleh Bank berhubungan dengan fungsi-fungsi Bank yang bersangkutan dengan Internet Banking Service dan termasuk (namun tidak terbatas pada) :
    • Instruksi Nasabah yang tidak sah atau instruksi lainnya yang mungkin dikirim melalui Internet Banking Service atau setiap instruksi Nasabah yang tidak benar atau tidak lengkap.
    • Pemulihan atau percobaan pemulihan oleh bank dari nasabah dana yang dihutangi kepada bank atau pelaksanaan ketentuan dalam perjanjian ini oleh bank .
    • Perubahan dalan hukum regulasi atau instruksi resmi yang mengakibatkan kerugian materi kepada perjanjian ini atau kepada Bank.
    • Pelanggan kewajiban Nasabah yang tertera dalam perjanjian ini.
  • Bank tidak akan beratanggung jawab terhadap setiap dan seluruh kehilangan atau kerusakan apapun dan bagaimanapun yang diakibatkan oleh pihak-pihak manapun, baik yang berkaitan atau tidak berkaitan dengan dan termasuk (namun tidak terbatas pada) :
    • Segala kehilangan/kerusakan yang diakibatkan perlengkapan, software, penyedia browser internet atau oleh ISP atau agen-agennya.
    • Segala gangguan virus komputer atau sistem Trojan Horses atau komponen membahayakan yang dapat mengganggu Internet Banking Service, Web Browser atau komputer sistem Bank, Nasabah atau ISP.
    • Pemakaian Internet Banking Service yang tidak resmi.
    • Segala tujuan pemakaian Internet Banking Password dan Login ID.
    • Pengrusakan atau pengubahan Instruksi Nasabah atau Instruksi, Data atau Informasi lainnya yang dikirim oleh Nasabah melalui Internet Banking Service.
    • Segala kesalahan dalam transmisi Instruksi Nasabah atau Instruksi Nasabah lainnya yang mungkin ditransmisi melalui Internet banking Service atau transmisi segala data atau informasi lainnya oleh Bank melalui Internet Banking Service.
    • Segala Instruksi Nasabah yang tidak tepat atau tidak lengkap dan Instruksi Nasabah lainnya yang ditransmisi melalui Internet Banking Service.
    • Segala kelalaian oleh Nasabah mengikuti petunjuk, prosedur dan instruksi yang paling baru untuk memakai Internet Banking Service.
    • Segala penundaan pengiriman atau tidak mengirimkan dokumen atau materi apapun dibawah pengujian ini.
    • Segala penundaan atau penolakan untuk menjalankan Instruksi Nasabah atau Instruksi lainnya dari Nasabah yang mungkin ditransmisi melalui Internet Banking Service.
    • Segala kehilangan atau kerugian langsung, tidak langsung atau akibat lain atau berhubungan dengan pemakaian Internet Banking Service.
    Tindakan-tindakan yang dilakukan oleh Nasabah berkenaan dengan hal-hal diatas tidak boleh melebihi jangka waktu 1 (satu) tahun sejak tanggal kejadian.
  • Pertanggungjawaban Bank karena alasan apapun disetujui untuk dibatasi sampai dengan maksimal 100 (seratus) kali biaya langganan yang berlaku untuk waktu itu. 
      
    D . Cara Mengakses Internet Banking

    1. Pergi Ke ATM
    2. Lakukan registrasi internet banking untuk mendapatkan Access Code (nanti Access Code akan diperlukan saat pendaftaran ke website)
    3. Ambil dan simpan Slip Receipt nya
    4. Pergi Ke cabang bank terdekat untuk mendapatkan token (seharga +- Rp.20.000) dan berikan juga slip receipt ATM tadi pada petugas bank. *pada tahap ini token belum teraktivasi
    5. Lanjut buka situs bank klik “Aktivasi User” >> Klik “Setuju” pada syarat dan ketentuan
    6. Sekarang masukkan Access ID (16 digit angka di kartu ATM anda) dan Access Code (saat registrasi pertama di ATM tadi)
    7. Waktunya untuk membuat username, password baru, nama kecil ibu, dan alamat email. (untuk setiap kali anda login internet banking dikemudian hari) *password harus 6 digit
    8. Lakukan aktivasi token
    9. Selesai.

0 komentar:

Posting Komentar

By :
Free Blog Templates